Sudirsah Minta Isu Audit Khusus BTT APBD NTB 2025 Tak Digiring Jadi Opini Negatif
MATARAM – Ketua Fraksi Gerindra DPRD NTB, Sudirsah Sujanto, meminta agar wacana audit khusus terhadap Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025 tidak digiring menjadi opini publik yang seolah-olah menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (5/8/2026), Sudirsah menegaskan bahwa audit khusus merupakan mekanisme yang sah dalam sistem pengawasan. Namun, menurutnya, masyarakat perlu melihat hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan.
"Audit khusus boleh saja dilakukan apabila memang diperlukan. Namun, jangan sampai berkembang opini seolah-olah telah terjadi persoalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah tanpa melihat secara utuh hasil pemeriksaan BPK," ujar Sudirsah.
Ia menilai fungsi pengawasan DPRD harus tetap berjalan sesuai mekanisme. Namun, dinamika politik diharapkan tidak memperkeruh situasi dengan membangun persepsi yang belum tentu sesuai fakta.
Pemprov NTB Raih WTP ke-15
Sudirsah mengungkapkan Pemerintah Provinsi NTB kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-15 yang diterima Pemprov NTB.
Menurutnya, opini WTP diberikan setelah BPK melakukan pemeriksaan terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyebut BPK mencatat adanya sejumlah perbaikan tata kelola dibandingkan tahun sebelumnya, termasuk penyelesaian persoalan utang belanja rumah sakit daerah yang sempat menjadi temuan pada pemeriksaan tahun 2024.
"Permasalahan tersebut tidak lagi terulang. Bahkan seluruh utang belanja dan utang bank pada RSUD Provinsi NTB telah berhasil diselesaikan pada tahun 2025," katanya.
Selain itu, BPK juga memberikan apresiasi terhadap kebijakan penghapusan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) bagi siswa SMA dan SMK mulai Semester II Tahun 2025 yang dinilai mendukung tata kelola pemerintahan sekaligus memperluas akses pendidikan.
Audit Khusus Bukan Berarti Ada Penyimpangan
Meski demikian, Sudirsah mengakui hasil pemeriksaan BPK tetap memuat sejumlah catatan mengenai pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan. Namun, ia menegaskan bahwa temuan tersebut tidak berdampak material maupun signifikan terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan Pemprov NTB.
Karena itu, ia menilai usulan audit khusus terhadap Belanja Tidak Terduga seharusnya dipahami sebagai bentuk pendalaman terhadap aspek tertentu dalam pengelolaan anggaran, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi penyalahgunaan keuangan negara.
Sudirsah juga mengutip pandangan Ketua BPK RI yang menyatakan bahwa opini WTP bukan tujuan akhir pengelolaan keuangan negara. Pemerintah daerah tetap berkewajiban menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
"Publik berhak mengetahui apabila terdapat aspek yang perlu didalami melalui audit. Namun, publik juga berhak mengetahui bahwa BPK telah menyatakan laporan keuangan Pemerintah Provinsi NTB disajikan secara wajar, mencatat berbagai perbaikan tata kelola, serta kembali memberikan opini WTP. Seluruh fakta itu perlu disampaikan secara proporsional agar pemberitaan tetap objektif dan mencerdaskan masyarakat," pungkasnya.
