Berita

DPRD NTB Susun Skema Baru Transportasi di KEK Mandalika Setelah Insiden Pemukulan Sopir Taksi

Oleh: Redaksi Dipublikasikan: Sabtu, 22 Agustus 2026


Mataram – Insiden pemukulan terhadap sopir taksi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, pada pertengahan Juli lalu menarik perhatian legislatif. Menanggapi kejadian tersebut, DPRD NTB bersama Dinas Perhubungan (Dishub) NTB akan menyusun skema baru pengaturan transportasi melalui rapat kerja agar konflik serupa tidak terulang.


Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB Sudirsah Sujanto menekankan bahwa kawasan wisata kelas dunia seperti Mandalika memerlukan regulasi yang jelas terkait operasional transportasi. Tujuannya agar tidak menimbulkan gesekan antarpelaku usaha maupun mengganggu kenyamanan wisatawan.


“Kawasan wisata memang memerlukan aturan yang jelas, terutama terkait kendaraan yang boleh beroperasi di dalam kawasan,” kata Sudirsah kepada Radar Lombok.


Menurut politisi Partai Gerindra itu, Komisi IV akan meminta penjelasan kepada Dishub sebagai mitra kerja terkait aturan pembatasan transportasi online di kawasan pariwisata. Hingga kini, pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah sudah ada regulasi khusus yang melarang operasional transportasi online, termasuk ojek online yang menjemput tamu di Mandalika.


“Selama ini kami mengetahui bahwa pengemudi ojek online belum dapat masuk ke kawasan tersebut, tetapi ternyata belum ada aturan yang secara spesifik mengaturnya,” ujarnya.


Sudirsah menyayangkan aksi kekerasan yang menimpa sopir taksi online di kawasan wisata tersebut. Insiden ini, katanya, menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengelolaan transportasi di Mandalika. Ia juga mempertanyakan apakah nantinya akan ada pembatasan terhadap kendaraan tertentu atau seluruh moda transportasi dapat beroperasi dengan mekanisme yang jelas.


Persoalan ini, tegasnya, tidak bisa diputuskan sepihak karena menyangkut regulasi kewenangan Dishub. Komisi IV akan membahasnya secara khusus melalui rapat kerja bersama instansi terkait.


“Hingga saat ini belum ada aspirasi resmi yang masuk dari masyarakat, tetapi kami akan mendiskusikannya lebih lanjut. Harapannya, kejadian serupa di kawasan wisata tidak terus berulang karena dapat mengganggu sektor pariwisata NTB,” katanya.


Ia mengakui belum mengetahui secara pasti penyebab utama bentrokan tersebut, apakah dipicu persaingan mencari penumpang atau faktor lain. Untuk itu, legislatif akan memanggil Dishub agar seluruh persoalan menjadi terang. DPRD juga akan melibatkan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola KEK Mandalika.


“Semua pihak terkait perlu duduk bersama untuk membahas regulasi yang tepat, termasuk apakah transportasi online akan dibatasi, diprioritaskan bagi pelaku usaha lokal, atau semua jenis transportasi dapat beroperasi dengan aturan tertentu,” jelas Sudirsah.


Pada prinsipnya, pembatasan operasional transportasi di kawasan wisata diperlukan. Namun, pembatasan itu harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan polemik atau konflik baru. DPRD akan mengundang seluruh pihak terkait untuk merumuskan kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan kawasan wisata.


“Kami juga ingin memastikan keamanan wisatawan tetap terjaga sehingga tidak terjadi lagi gesekan atau konflik seperti yang terjadi sebelumnya,” ujarnya.


Komisi IV, lanjut Sudirsah, tetap mendukung pemberdayaan pelaku usaha lokal. Regulasi yang disusun nantinya harus mengakomodasi seluruh kepentingan agar tidak memunculkan gejolak baru. Sebagai destinasi wisata berkelas dunia, Mandalika membutuhkan aturan transportasi yang adil, transparan, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan tanpa merugikan masyarakat lokal.


Ia berharap masyarakat sekitar memperoleh manfaat ekonomi lebih besar dari sektor pariwisata, sementara wisatawan tetap merasa aman dan nyaman.


“Sehingga nanti akan tercipta hubungan yang saling menguntungkan atau simbiosis mutualisme antara masyarakat lokal, pelaku usaha, pengelola kawasan, dan wisatawan,” tutupnya.


Sebelumnya, Dishub NTB menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada dasar hukum maupun regulasi yang melarang kendaraan online atau angkutan sewa khusus (ASK) menjemput maupun mengantar penumpang di Kawasan Mandalika.


“Sampai saat ini, kami belum menerima informasi mengenai adanya aturan khusus tersebut. Sepemahaman kami, aturan yang dimaksud belum ada,” ucap Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub NTB, Khaerus Sobr.


Pemerintah Provinsi NTB tengah menjalin kerja sama dengan ITDC untuk menyusun kajian sistem transportasi di kawasan tersebut. Dishub bersama Kementerian Perhubungan juga sedang melakukan harmonisasi Rencana Umum Jaringan Trayek (RUJT). Dalam dokumen itu, Mandalika dirancang menjadi bagian dari jaringan pelayanan angkutan umum.


“Harapannya, ke depan seluruh destinasi wisata di NTB, tidak hanya Mandalika, akan dilayani oleh angkutan umum atau angkutan massal,” jelas Khaerus.

Bagikan Informasi Ini: